Wednesday 8 September 2010

PERATURAN KOMISI INFORMASI
NOMOR 1 TAHUN 2010
TENTANG
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KOMISI INFORMASI
Menimbang:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 4, Pasal 9 ayat (6), Pasal 11 ayat (3), dan Pasal
22 ayat (9), Pasal 23, dan Pasal 26 ayat (1) huruf b dan c Undang-undang Nomor 14 tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik perlu menetapkan Peraturan Komisi Informasi tentang
Standar Layanan Informasi Publik
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4846);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5071);
MEMUTUSKAN:

No comments: